PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 39
BAB 4 — PENETAPAN STATUS JALAN TOL. JENIS KENDARAAN, DAN TARIF TOL
(1) Penetapan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol, ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Penetapan suatu ruas Jalan Tol menjadi jalan umum tanpa tol ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Penetapan ruas Jalan Tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan apabila : a. Tujuan penyelenggaraan Jalan Tol sudah tercapai, atau b. Persyaratan Jalan Tol tidak terpenuhi, atau c. Fungsi Jalan Tol sebagai alternatif jalan umum tidak berperan lagi.
