PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh jalan umum tanpa tol yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya. maka Jalan Tol yang merupakan jalan alternatif dari jalan umum tanpa tol tersebut dengan sendirinya menjadi jalan umum tanpa tol. (2) Jalan umum tanpa tol yang ada tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
