PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pemakaian Daerah Pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Kondisi Daerah Pengawasan Jalan Tol tidak boleh menyebabkan pandangan bebas pengemudi dan keamanan konstruksi Jalan Tol terganggu. b. Pemasangan iklan dan bangunan lain di Daerah Pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas dan konstruksi Jalan Tol.
