PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pemakaian Daerah Milik Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Daerah Milik Jalan Tol diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan Tol. b. Dengan tetap memperhatikan keamanan lalu lintas dan konstruksi jalan, Badan dapat menggunakan Daerah Milik Jalan Tol di luar Daerah Manfaat Jalan Tol untuk memasang iklan, bangunan utilitas, dan atau utilitas serta bangunan lainnya.
