Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pemakaian Jalur Lalu Lintas Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pemakai Jalan Tol. b. Lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendahului kendaraan lain. c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan kecuali menggunakan kendaraan derek yang ditetapkan oleh Badan. d. Dilarang membuang benda dengan sengaja/tidak sengaja di sepanjang Jalan Tol. e. Dilarang berhenti di sepanjang Jalan Tol.
(2) Pemakaian Lajur Bahu Jalan Tol diatur sebagai berikut: a. Lajur bahu jalan dapat digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat. b. Lajur bahu jalan diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan dilajur bahu jalan. d. Dilarang membuang benda dengan sengaja/tidak sengaja di lajur bahu jalan
(3) Pemakaian Median Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Median digunakan sebagai jalur pemisah antara dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah. b. Dilarang memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Pemakaian Gerbang Tol diatur sebagai berikut:
a. Bangunan Gerbang Tol dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol. b. Di Gerbang Tol pemakai jalan wajib menghentikan kendaraan untuk mengambil karcis masuk dan atau membayar tol. c. Dilarang menaikkan dan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan di Gerbang Tol. (5) Tempat istirahat di Jalan Tol digunakan sebagai tempat berhenti sementara bagi pemakai jalan.
