PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pada ruas Jalan Tol tertentu kepada pemakai Jalan Tol dapat diberikan karcis langganan tol. (2) Tata cara pemberian dan penggunaan karcis langganan tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
