PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Dalam keadaan darurat sebagian atau seluruh ruas Jalan Tol tertentu dapat ditutup sementara. (2) Pada saat penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan harus melaporkan penutupan tersebut kepada Menteri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Penutupan sementara ruas Jalan Tol wajib diumumkan kepada masyarakat pada hari mulai ditutupnya ruas Jalan Tol tersebut. (4) Pembukaan kembali . ruas Jalan Tol yang ditutup sementara wajib diumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya pada hari mulai dibukanya ruas Jalan Tol tersebut.
