PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol suatu bangunan utilitas dan atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah. Jalan Tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari Jalan Tol maka pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas tersebut.
(2) Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan.
