PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Persyaratan memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas dan atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah setiap Jalan Tol diatur oleh Menteri.
