PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pemeliharaan Jalan Tol dilaksanakan menurut rencana teknik pemeliharaan Jalan Tol. (2) Pelaksanaan pemeliharaan Jalan Tol diusahakan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya dan tidak merugikan pemakai jalan. (3) Ketentuan tentang tata cara pemeliharaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
