PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Badan wajib memelihara Jalan Tol dan jalan penghubung. (2) Pemeliharaan Jalan Tol meliputi perawatan, rehabilitasi, penunjangan, dan peningkatan Jalan Tol. (3) Ketentuan tentang bagian jalan penghubung yang wajib dipelihara oleh Badan diatur oleh Menteri.
