PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Dalam hal pembangunan Jalan Tol akan melintas di atas atau di bawah jalan kereta api, maka persyaratan tekniknya ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.
