PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, maka Badan terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi yang terkait.
