PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pemanfaatan lahan dan atau bangunan di Daerah Milik Jalan Tol oleh pihak lain untuk bangunan utilitas dan atau utilitas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan Jalan Tol. (2) Pemanfaatan lahan dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan. (3) Jika terjadi pengembangan Jalan Tol maka bangunan utilitas dan atau utilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus direlokasi atau dibangun kemball, maka terhadap relokasi atau pembangunan kembali bangunan utilitas dan atau utilitas tersebut menjadi beban dan tanggung jawab pemilik utilitas yang bersangkutan.
