PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pembangunan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pembangunan jalan penghubung.
(3) Pelaksanaan pembangunan Jalan Tol diusahakan agar menjalin keselamatan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya.
(4) Ketentuan tentang tata cara pembangunan Jalan Tol guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
