PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal pembangunan Jalan Tol menggunakan jalan yang telah ada, maka Badan menyediakan jalan pengganti. (2) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadakan agar lintas jalan umum yang telah ada tersebut tetap berfungsi. (3) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai jumlah lajur dan kondisi lapis permukaan yang sekurang-kurangnya sama dengan lajur dan kondisi lapis permukaan lintas jalan yang digantikan. (4) Jalan umum yang ada harus tetap berperan selama pelaksanaan pembangunan jalan umum pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum selesai. (5) Ketentuan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
