PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pembangunan Jalan Tol diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya untuk sebagian atau seluruhnya diserahkan kepada Badan.
