Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Rencana teknik Jalan Tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum dan spesifikasi pekerjaan.
(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan teknik jalan mengenai:
a. Daerah Manfaat Jalan Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman;
b. Daerah Milik Jalan Tol yang meliputi Daerah Manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan Tol;
c. Daerah Pengawasan Jalan Tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan Tol yang berada di bawah pengawasan Pembina Jalan;
d. Dimensi Jalan Tol;
e. Beban rencana, volume lalu lintas dan kapasitas Jalan Tol;
f. Persyaratan geometrik Jalan Tol;
g. Konstruksi Jalan Tol;
h. Kelestarian lingkungan hidup.
(3) Rencana teknik Jalan Tol harus memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pemakai Jalan Tol dan penghematan sumber daya.
(4) Ketentuan teknik Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
