Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA
Pasal 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang dipensiunkan sejak tanggal 1 Januari 1977, terhitung mulai 1 April 1977 disesuaikan pensiun pokoknya sebagai tersebut dalam Daftar I-A s/d I-D, II-A s/d II-D, dan III-A s/d III-D lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing.
(3) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut, dengan suatu Keputusan tersendiri.
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977, dibulatkan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam Daftar IV-A s/d IV- D, V-A s/d V-D, dan VI-A s/d VI-D.
Pasal 3
Diatas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing- masing.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
