PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing- masing.
