PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977, dibulatkan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam Daftar IV-A s/d IV- D, V-A s/d V-D, dan VI-A s/d VI-D.
