PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
Diatas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
