PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 89
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana, Menteri selaku Ketua/Penanggung jawab BP DAU dapat mengangkat tenaga profesional.
Bagian Kelima
Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana
