Pasal 90
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP
DAU berhenti karena:
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP
DAU dapat diberhentikan karena:
- mengundurkan . . .
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tanpa alasan yang sah;
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
