Pasal 88
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas merencanakan
dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri.
(2) Dewan Pelaksana mempunyai fungsi:
menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan oleh Ketua/Penanggungjawab BP DAU;
melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat;
melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada Dewan Pengawas;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban BP DAU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
menyiapkan rancangan Keputusan Ketua/Penanggung jawab BP DAU tentang pemanfaatan DAU;
menetapkan . . .
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BP DAU;
menyelenggarakan administrasi pengelolaan DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g disampaikan kepada Ketua/Penanggung jawab BP DAU setelah memperoleh persetujuan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
