PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 87
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Calon Ketua dan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Presiden oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Ketua dan Anggota Dewan Pelaksana BP DAU dengan Keputusan Presiden.
