PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 86
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pelaksana BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri;
- beragama Islam; dan
- paling rendah menduduki jabatan eselon II.
