PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 85
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang
anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang
ditunjuk oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.
(4) Penunjukan anggota Dewan Pelaksana BP DAU oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan dari Sekretaris Jenderal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukkan calon anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
