PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 84
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua/ Penanggung jawab BP DAU melalui Dewan Pengawas.
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua/ Penanggung jawab BP DAU melalui Dewan Pengawas.