PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 83
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Dewan Pengawas BP DAU mempunyai tugas
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAU yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap penghimpunan, pengembangan, dan pemanfaatan DAU serta memberikan pertimbangan kepada Ketua/Penanggungjawab BP DAU.
(2) Dewan Pengawas mempunyai fungsi:
- menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengawasan DAU;
- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan
- menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh Dewan Pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan BP DAU.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, Dewan
Pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional.
Bagian Keempat Dewan Pelaksana
