PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 77
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
beragama Islam;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
sehat rohani dan jasmani berdasarkan keterangan dokter;
berijazah paling rendah strata satu;
memiliki profesionalitas dalam bidang yang relevan;
mempunyai komitmen yang tinggi dan amanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAU bagi kemaslahatan umat; dan
tidak . . .
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
