PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 76
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan)
orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Unsur . . .
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditunjuk dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang
ketua dan seorang wakil ketua.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Pengawas.
