PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 78
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur
Pemerintah dijabat oleh pejabat eselon I pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pejabat yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang haji, bidang pengawasan, serta bidang manajemen dan administrasi.
