Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan
Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3) Nomor . . .
(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia mendapatkan
undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Ibadah Haji setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri.
