PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan kegiatan:
pendaftaran;
penetapan kuota haji;
penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH;
bimbingan Jemaah Haji;
pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;
pelayanan administrasi dan dokumen haji;
pelayanan Transportasi Jemaah Haji;
pelayanan akomodasi dan konsumsi;
pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;
perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan
koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Paragraf 2
Pendaftaran
