PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta bekerjasama dengan masyarakat.
