PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.
(2) Kebijakan . . .
(2) Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam menetapkan kebijakan Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
