PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Bagian Kesatu
Kebijakan
