PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:
kebijakan;
pelaksanaan; dan
pengawasan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan
dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
