PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Selain Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Warga Negara Asing dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran, dengan ketentuan:
- wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji; dan
- wajib mempunyai izin tinggal sementara paling sedikit 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
