PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pemegang izin PPIU yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan izin penyelenggaraan; atau
pencabutan izin penyelenggaraan.
