PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 68
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (2),
Pasal 61, dan Pasal 64 dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
