PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 66
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan Ibadah Umrah yang dilaksanakan oleh PPIU.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh PPIU atau digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi.
