PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e menjadi tanggung jawab PPIU dengan memberikan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan kepada jemaah umrah.
(2) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan,
dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
