PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 64
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pelayanan administrasi dan dokumen umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f wajib dilakukan oleh PPIU dalam bentuk:
melakukan pengurusan dokumen perjalanan umrah dan visa bagi jemaah umrah;
melaporkan keberangkatan jemaah umrah kepada Menteri;
melaporkan . . .
melaporkan kedatangan dan kepulangan jemaah umrah dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan
melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
