PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 61
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelayanan akomodasi oleh PPIU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan dengan menempatkan jemaah umrah di penginapan yang layak.
(2) Pelayanan . . .
(2) Pelayanan konsumsi oleh PPIU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan.
