PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 59
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelayanan bimbingan jemaah umrah oleh PPIU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan jemaah umrah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PPIU.
(3) PPIU wajib mengangkat petugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.
