PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 52
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, dan
Pasal 48 huruf a dan huruf d dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
