PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pemegang izin PIHK yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan izin penyelenggaraan; atau
pencabutan izin penyelenggaraan.
