PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 50
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh PIHK atau digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi.
